Sertifikasi Desain Grafis, Perlu Nggak sih?
Apa itu desain grafis? Desain Grafis adalah pekerjaan dalam bidang komunikasi visual yang berhubungan dengan grafika (cetakan) dan/atau pada bidang dua dimensi, dan statis (tidak bergerak dan bukan time-based image). Bidang Desain Grafis/Desain Komunikasi Visual tidak terbatas pada desain untuk media yang dicetak melainkan juga pada media digital yang berbasis waktu (time-based image). Jadi, seorang desainer grafis merupakan seseorang yang mempunyai keahlian dalam merancang komunikasi secara visual berupa informasi maupun persuasi menggunakan media cetak maupun non cetak.
Karir sebagai desainer grafis bisa dikatakan akan selalu dibutuhkan pada era digital saat ini. Banyak perusahaan yang membutuhkan bantuan desainer grafis untuk membangun sebuah branding dan mampu bersaing dengan perusahaan lain. Semakin tinggi skill yang dimiliki seorang desainer grafis. Maka, semakin relatif tinggi juga gaji yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan. Sangat menguntungkan bukan, menjadi seorang desainer grafis?. Namun menjadi seorang desainer grafis tentunya tidak mudah.
Selain harus mampu membuat desain yang menarik dan kreatif, seorang desainer grafis juga harus mampu mengkomunikasikan pesan melalui gambar. Nah, Seseorang yang berkarir dalam dunia desain grafis tentunya harus kompeten dan ahli menjadi seorang desainer grafis. Untuk menunjang karirmu sebagai desainer grafis, kamu sangat disarankan untuk mengikuti Sertifikasi. Sertifikasi ini, berupa uji kompetensi dimana kamu akan dinyatakan seorang yang kompeten setelah mengikuti beberapa pelatihan. Dengan melakukan Sertifikasi Desain Grafis, akan memudahkan kamu dalam mencari pekerjaan di beberapa perusahaan, karena dengan sertifikasi terbukti bahwa kamu adalah seorang yang kompeten dalam bidang desain grafis.
Baca juga halaman LSP Digital
Tidak ada komentar:
Posting Komentar